Minggu, 13 Maret 2011

DAFTAR WEBSITE E-COMMERCE & CYBERCRIME

DAFTAR SITUS E-COMMERCE

http://www.bisnisjakarta.com/
http://www.kalcelluler.com/
http://www.indonesiacommerce.com/
http://www.klikmyshop.com/
http://www.expresstyres.com/
http://www.the-onlineretail.com/
http://www.tokogolo.com/
http://alatkesehatan.com/
http://www.wd-pulsa.com/
http://caruban-mall.t35.com/

KOMENTAR TENTANG E-COMMERCE

Layanan e-commerce sangat membantu pengusaha di era digital saat ini. Lewat layanan tersebut, kemudahan di sisi pelanggan dan penjual bisa dinikmati. Transaksi bisa dilakukan instan di depan komputer bahkan ponsel dengan mobile payment yang tersedia saat ini.

DAFTAR SITUS CYBERCRIME

  http://www.Andr.net/ - Komunitas dan Website Crack terbesar di dunia.
  http://www.Cracks.am/ - Situs Pencarian Crack terpopuler
  http://www.CrackDB.com/ - Database crack yang luar biasa besar
  http://www.Keygen.us/ - Cracks, serial numbers, keygens
  http://www.Crackz.Ws/ - Website Crackz
  http://www.CrackArchive.Com/ - Kumpulan crack yang baik
  http://www.CrackzPlanet.Com/ - Situs yang database cracknya besar
  http://www.TheCracks.Us/ - Kumpulan crack software
  http://www.KeyGen.Ru/ - Situs crack asal rusia
  http://www.Seriall.Com/ - Di Update setiap hari serial, crack, dll

  KOMENTAR TENTANG CYBERCRIME

Banyak sekali kasus-kasus dari cyber crime yang terjadi yang sangat merugikan dunia bisnis, dari penipuan, pencurian, peniruan, perusakan data yang terjadi di dunia maya. Hal ini terus terjadi karena untuk saat ini khususnya di Indonesia belum ada hukum yang cukup jelas yang mengatur tentang cyber crime sendiri. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional.

Senin, 07 Februari 2011

Dampak Perkembangan Teknologi


Di zaman yang telah modern dan semakin maju ini siapa lagi yang tidak mengenal komputer. Di masa kini, komputer telah menjadi bagian hidup dari umat manusia. Komputer sebagai bentuk dari teknologi komunikasi merupakan media yang sering dipakai oleh banyak orang. Dahulu komputer diciptakan manusia sebagai alat bantu hitung. Kemudian bertambah menjadi suatu alat pengolah kata. Lalu juga untuk menyimpan data yang kecil, hingga mampu menyimpan data dalam jumlah yang besar. Dan lama-kelamaan juga menjadi alat hiburan dan multimedia. Kini telah banyak bermacam – macam program dan fitur yang mampu dijalankan oleh komputer. Tampilan komputer kini juga telah berwarna sehingga semakin menarik minat para pengguna. Di samping itu, komputer juga menawarkan banyak pilihan software yang memudahkan pengguna dalam menghadapi pekerjaannya.Kemudahan dan kepraktisan dari komputer membawa alat ini menjadi media utama bagi sebagian besar orang dalam menyelesaikan pekerjaan mereka. Berbeda dengan dahulu, komputer kini dibagi menjadi beberapa jenis dan ukuran serta fungsi. Ada komputer yang berisi program-program untuk bidang kedokteran, ekonomi, teknik dan sebagainya. Komputer saat ini dapat berupa laptop atau notebook yang dapat dibawa ke mana-mana dengan ukuran tidak sebesar komputer lazimnya dan ringan. Kecanggihan lain adalah layar komputer yang makin hari makin besar dan dengan perkembangan teknologi, fitur-fitur yang disediakan dapat dipilih dan disesuaikan oleh para penggunannya.
Semua kecanggihan yang dibuat dan dihasilkan oleh para ahli membuat komputer menjadi alat yang memudahkan orang dan menarik untuk dicoba. Menurut peneltian, manusia suka dengan hal-hal bersifat baru, praktis, dan efisien. Dan dalam komputer pengguna menemukan hal yang mereka sukai tersebut. Dengan meluasnya pekerjaan yang ada saat ini dan dibutuhkannya alat yang mempercepat manusia dalam menyelesaikan tugas mereka yang banyak dan sulit, komputer menjadi penolong dan sumber daya yang praktis.

Tidak hanya itu, alat ini juga telah menjadi salah satu gaya hidup masa kini. Pengguna tidak lagi membutuhkan komputer dengan fungsi dan program di dalamnya, tapi tampilan dan bentuk serta spesifikasinya banyak dicari orang banyak. Orang berlomba-lomba mendapatkan sebuah komputer atau laptop dengan kecanggihan paling baru dan desain yang menarik layaknya orang berperilaku dalam berpakaian saat ini.
Pengusaha-pengusaha yang memiliki uang yang cukup banyak mencari komputer dengan fitur-fitur yang memudahkan pekerjaan mereka dan desain tampilan alat yang modern dan sesuai dengan citra mereka masing-masing. Ditambah dengan adanya teknologi internet yang mempercepat akses informasi baik dalam negeri maupun luar negeri yang menambah kegunaan dan fungsi komputer bagi banyak orang. Melalui komputer semua orang dapat menikmati keuntungan internet. Sejak kemunculannya di AS, internet banyak digunakan dan disukai. Terlebih lagi sekarang dengan berbagai fitur baru, situs baru, dan teknologi baru yang menjadikan komoditas komputer penting dimiliki oleh banyak orang. Melalui internet, kita bisa mendapatkan Informasi untuk kehidupan pribadi :kesehatan, rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial. Selain itu kita juga bisa mendapatkan Informasi untuk kehidupan profesional/pekerja :sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis, berbagai forum komunikasi.

Akan tetapi keterbatasan biaya terlebih lagi di Indonesia membuat orang tidak bisa memiliki komputer. Untuk mendapatkan teknologi canggih ini dibutuhkan biaya besar apalagi komputer dengan fitur terbaru dan lengkap. Oleh karena itu, di Indonesia banyak rental-rental komputer dibuat dan warnet pun bermunculan. Semua ini ada untuk memberikan layanan serta jasa bagi orang atau pihak yang tidak mampu membeli teknologi mahal ini. Dengan adanya usaha warnet dan rental diharapkan orang yang tidak memiliki alat ini dapat memakai fungsi komputer yang memudahkan dan menyelesaikan masalah pekerjaan mereka. Komputer seringkali digunakan sebagai media hiburan oleh banyak orang, seperti untuk mendengarkan musik dan memutar film. Komputer juga bisa digunakan untuk alat kerja, seperti untuk mengetik, berhitung, maupun untuk mendesain suatu gambar.Saat ini juga telah banyak perusahaan – perusahaan yang menggunakan komputer untuk menyimpan data dan dokumentasinya, mulai data – data pribadi hingga data – data penting perusahaan. Komputer juga telah digunakan oleh perusahaan – perusahaan sebagai alat sistem registrasi, menyimpan database perusahaan, hingga untuk mengotomatisasi sistem gaji karyawan.

Berdasarkan paparan sebelumnya dapat diketahui betapa pentingnya komputer dalam kehidupan manusia. Fungsi komputer dapat memenuhi kebutuhan manusia yang bertambah banyak seiring bertambahnya waktu. Di lain sisi komputer juga memberikan dampak buruk dalam pemakaian komputer yang dilakukan oleh para penggunanya.

Banyak orang yang mengetahui keunggulan dan keuntungan yang dapat diberikan oleh media ini, namun belum banyak yang tahu bahwa media ini juga dapat memberikan dampak negatif dalam kehidupan mereka yang menggunakan. Beberapa penelitian efek dan pengaruh negatif komputer pada para penggunanya menemukan bahwa terpaan media komputer dapat menciptakan sikap anti sosial, kecemasan komputer (computer anxiety), dan adiksi terhadap internet.
Sikap dan perilaku anti sosial terbentuk dari terpaan isi program dari fitur yang diciptakan dari media komputer ini. Salah satu fitur yang banyak menghiasi isi software komputer adalah permainan. Baik anak-anak, remaja sampai orang dewasa menggunakan komputer untuk memainkan permainan kesukaan mereka masing-masing. Contohnya saja mahasiswa-mahasiswa bermain permainan olahraga atau perang-perangan seperti counter strike (CS) yang merupakan permainan dalam komputer. Biasanya mereka memainkan permainan kesukaan mereka ini disela-sela kegiatan mereka ketika jenuh atau sedang beristirahat.

Permainan komputer banyak memberikan bumbu-bumbu kekerasan di dalamnya. Dan berdasarkan beberapa penelitian, permainan komputer dengan kandungan kekerasan memiliki tingkat terpaan kekerasaan yang sama seperti terpaan dalam program televisi. Bahkan sebuah penelitian menyatakan bahwa permainan video(video games) memiliki kemampuan lebih besar untuk membuat anak-anak menjadi kurang sensitif terhadap kekerasan dibandingkan televisi atau pun pengalaman kehidupan yang bersinggungan dengan kekerasan.

Anak-anak dan para pengguna games cenderung mengalami mati rasa dengan kekerasaan dan menganggap kekerasan merupakan hal yang wajar. Hal ini kemudian membentuk perilaku anti sosial para pengguna permainan komputer. Perilaku tersebut tercemin dari tingkat kepedulian yang rendah terhadap satu sama lain.

Pengaruh negatif lain yang diciptakan dari realisasi teknologi komunikasi adalah computer anxiety (kecemasan, ketakutan terhadap komputer). Nama lain dari kegunaan disfungsional dari komputer ini adalah cyberphobia dan computerphobia. Ketakutan terhadap komputer ini menerpa hampir sepertiga populasi pengguna dewasa komputer. Beberapa akibat dari kasus yang paling menakutkan yang dirasakan terhadap komputer adalah mual-mual, vertigo, dan keringat yang bercucuran. Penyebab ketakutan mereka ada banyak hal dan salah satunya karena ketakutan mereka akan mendapatkan bencana dengan menekan kunci yang salah. Dalam hal ini ketakutan mereka dihubungkan dengan tingkat privasi yang dapat ditembus karena kesalahan mereka menekan tombol misalnya saja menekan gambar spam yang ada dalam internet.

Komputer juga dapat membuat kecenderungan adiksi (kecanduan) pada semua orang yang menggunakan komputer. Perasaan ini mendorong orang untuk terus-menerus menggunakan komputer layaknya orang yang mengidap ketagihan narkotika. Komputer beserta fitur yang ditawarkannya secara tidak sengaja membentuk komputer menjadi seperti obat yang harus diminum dan jika tidak diminum akan menimbulkan rasa sakit tersendiri yang dialami para penggunanya. Situs-situs yang ada dalam internet dengan jasa dan layanan yang ditawarkan dapat memenuhi kepuasan dan kebutuhan orang yang memakainya. Situs permainan, layanan komunikasi interaktif membuat komputer menjadi komoditi teknologi yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sama seperti keberadaan telepon seluler saat ini. Rasa ketagihan yang membuat orang terus menerus menggunakan komputer menurut para ahli merupakan indikasi dari pembentukan kebiasaan media. Dan yang mematikan adiksi ini dapat menghancurkan kehidupan manusia. Jadi kehidupan seseorang dapat hancur melalui internet karena perilaku adiksinya terhadap internet.

Kehidupan modern di jaman sekarang ini banyak menggantikan komunikasi antar manusia menjadi komunikasi di komputer. Jaman sekarang ini orang berkomukasi melalui chatting, virtual community dan bisa berkomunikasi dengan semua orang di seluruh dunia. Dan kita menggantikan komunikasi bertemu muka dengan email yang efektif cepat. Inilah dunia cyberspace. Di dunia internet ini komunikasi manusia secara fisik digantikan dengan virtual. Sekarang ini orang berbicara di inte rnet, berpacaran di internet, diskusi di internet, sharing hidup di internet.
Lalu apa pengaruhnya bagi kita ? Secara cepat dan efektif kita bisa lebih cepat dalam komunikasi dengan orang lain namun satu hal yang menjadi bahaya adalah kita kehilangan sentuhan pribadi yang dalam. Didalam email kita tidak bisa melihat emosi secara psikologi yang nyata, kita tidak bisa melihat komunikasi yang hidup secara nyata, kita tidak bisa merasakan intonasi & suara sahabat kita. Cobalah terus menjalin hubungan dengan email dan pastinya komunikasi yang sangat bermakna di dalam percakapan akan menjadi hilang. Bandingkanlah komunikasi email dengan komunikasi menulis surat kepada teman. Kita pasti akan merasakan komunikasi tulis surat ini lebih bermakna. Walaupun demikian komunikasi, persahabatan dan hubungan yang paling bermakna adalah ketika kita bertemu antar muka dengan sahabat kita.
Manusia adalah mahluk sosial dan manusia banyak belajar hidup dari hidup bersama.

Bila kehidupan sosial kita di reduksi menjadi komunikasi di internet ada beberapa bahaya yaitu kita kehilangan hidup sosialiasi yang sesungguhnya. Komunikasi di komputer tidak mewakili sentuhan pribadi secara sepenuhnya. Pada hakikatnya manusia membutuhkan kehangatan dan persekutuan manusia. Manusia perlu kasih, teman dan aktivitas bersama langsung.

Pengaruh sosial yang buruk lainnya akibat penggunaan komputer adalah di bidang pendidikan. Sekarang ini filsafat pendidikan mengatakan bahwa pengetahuan itu diciptakan oleh murid dan guru itu hanya fasilitator yang kurang penting. Hal ini mengakibatkan guru tidak menjadi dipentingkan sebab murid dapat belajar sendiri di dalam dunia cyberspace yang luas. Informasi pendidikan begitu limpah dan luas di internet sehingga murid tinggal menjelajahi kemana jiwanya ingin menjelajah. Tidak terpaku pada ilmu guru yang terbatas, tidak terpaku pada kurikulum yang terbatas tetapi ke dalam dunia internet yang berisi banyak sekali materi pelajaran. Memang kita harus mengakui bahwa informasi di dunia digital sekarang ini begitu banyak. Materi buku-buku yang ada di perpustakaan ada dalam bentuk CD atau ada di dunia cyberspace ( internet ). Pengetahuan begitu banyak di dalam hidup ini dan semuanya disediakan. Namun demikian, ada dampak positif maka ada dampak-dampak negatifnya.

Dampak negatifnya maka hidup meneladani guru menjadi sulit karena kurang kontak personal. Padahal kita mengerti bahwa pembentukan karakter seseorang itu lebih penting daripada sekedar pengetahuan dan pembentukan karakter itu di dapat dari interaksi langsung dengan guru, orang tua dan hidup sosial. Teladan seorang guru di dalam pembentukan karakter menjadi tidak dipentingkan. Bagi dunia modern yang penting adalah pengetahuan sedangkan pembentukan hati dan moral tidak dipentingkan. Pengetahuan dianggap sebagai kekuatan dan bila orang menguasainya maka mempunyai kekuatan. Ini dapat mengakibatkan merosotnya moral serta karakter.

Ada lagi dampak negatif yang penting untuk diperhatikan. Dengan adanya banyak informasi di dalam dunia cyberspace ini maka ada banyak sekali pilihan. Dan juga tidak ada filternya bagi murid. Informasi yang baik disediakan namun informasi yang buruk juga banyak disediakan. Informasi mengenai membuat bom, mengenai pornografi, informasi mengenai ajaran sesat, informasi mengenai hal-hal berdosa semua ada di dunia ini dan dapat diakses siapa saja dengan bebas. Internet yang merupakan karya manusia selain membawa hal yang baik namun juga menjadi alat yang menghancurkan kehidupan manusia.

Sumber : http://blog.i-tech.ac.id/pakar_informatika/2009/07/30/dampak-komputer-dalam-kehidupan-sosial/

Pantaskah 3,5th Unt Ariel ??



Majelis berkeyakinan pria yang akrab disapa Ariel ini bersalah. Sebab diganjar hukuman, "tiga tahun enam bulan penjara potong masa tahanan," Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membaca vonisnya. Selain itu, ada tambahan denda Rp 250 juta.Usai palu diketuk, Ariel tersenyum tipis. Dia mengajukan banding. Dibarisan kursi pengunjung di ruangan pengadilan, berterbangan aroma kekecewaan. Para pendukung Ariel sedih melihat ujung nasib idolanya. Teman-teman artisnya, seperti Titiek Puspa, dan Camelia Malik, tak
mampu membendung air mata. Sang pacar, Luna Maya, tenggelam dalam tangisnya. Reaksi berbeda datang dari luar pagar pengadilan. Penuh amarah, sekumpulan orang yang mengaku dari kelompok organisasi massa ini mengecam vonis yang dianggap terlalu rendah. Mereka merusak sebuah mobil jip bercat loreng jingga, dan memukuli orang-orang yang dianggap mendukung Ariel.Pertanyaannya, pantaskah Ariel menerima hukuman itu, atau mestinya dihukum lebih berat? Tentu ini bicara hukum positif dalam artian dasar hukumnya adalah perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan pasal yang dibidik untuk Ariel, yaitu dari Undang-undang Pornografi.
Materi perkara yang dianggap masuk ke unsur pidana pornografi itu tak lain adalah video mesum yang
"bintang" utamanya mirip Ariel.Ada dua video yang menyebar ke publik lewat internet sejak tahun lalu.Di satu video, orang mirip dia bersebadan dengan perempuan mirip artis dan model papan atas, Luna Maya, yang juga kekasih Ariel.Satu video lain, lagi-lagi pemuda mirip Ariel bersetubuh dengan artis Cut Tari. Skandal video mesum inilah yang menjadi urusan penegak hukum. Ariel dan Luna sama sekali tak mengakui bahwa dirinya yang berada dalam rekaman itu. Bahkan sejak awal pemeriksaan hingga divonis bersalah, sejoli ini tak pernah mengakuinya. Sebaliknya, Cut Tari mengangguk ketika ditanya apakah di video itu adalah dirinya bersama Ariel. Keterangan siapa yang bisa dipegang? Rasanya lebih masuk akal pengakuan Cut Tari. Jelas bukan keputusan gampang bagi dia, pergulatan yang keras terjadi pada dirinya sendiri. Rasa malu di depan masyarakat. Penyesalan yang entah kapan sirnanya, tergambar jelas di raut wajahnya saat memberi keterangan.Sebuah keterangan yang membuat ujung kariernya yang terhempas berantakan. Rasanya sangat sulit untuk membangun lagi reputasinya. Jika tak berbuat, tentu dia tak mau menghancurkan dirinya memberi pengakuan yang sangat tabu di negeri ini. Katakanlah Cut Tari benar. Nah, yang menjadi masalah apakah kemudian hukum pidana bisa menjangkau mereka bertiga. Bahwa perbuatan itu adalah salah dalam ukuran moralitas, itu tak ada yang menafikannya. Misalnya, antara Ariel dan Luna belum ada ikatan pernikahan, apalagi Cut Tari yang telah bersuami. Secara akal sehat, manalah mungkin mereka sengaja menyebar video itu, bahkan dibilang sengaja memfasilitasi peredarannya pun sungguh naif. Sederhananya, jika mereka mau tentu jalannya mudah, sekalian jadi bintang film porno. Pasti laris, dan perusahaan film biru jelas mengantre. Selain dapat honor, Ariel tak perlu capek-capek merekam sendiri lalu mengedarnya secara gratisan. Jadi, lebih masuk akal jika proses merekam perilaku liar ini hanya dimaksudkan untuk koleksi pribadinya saja. Namun, keteledorannya dalam menyimpan itulah yang berakibat fatal. Kariernya berujung di palu hakim yang memvonisnya bersalah melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik serta
pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Padahal dalam undang-undang pornografi yang dituduhkan ke Ariel itu jelas disebutkan bahwa yang disyaratkan adalah si pembuat video porno memang sengaja ditujukan untuk konsumsi publik. Jika dia membuatnya untuk kepentingan pribadi maka dia tak dapat dipidana.Berikutnya adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, alias UUITE. Di sini yang dilarang adalah si pelaku sengaja mendistribusikan dokumen kesusilaan lewat jaringan internet. Jadi yang dibidik oleh undang-undang ini adalah pihak yang mengunggah ke publik melalui berbagai jejaring di Internet. Jadi vonis bersalah untuk Reza Rizaldy alias Redjoy sebagai orang yang menyebarkan video ini lebih masuk akal. Memanglah pula Redjoy yang editor musik di studio milik Capung--produser Peterpan—-ini yang menemukan video porno itu di harddisk milik Ariel lalu mengunduhnya ke Internet yang kemudian beterbangan ke mana-mana. Jaring pasal untuk Ariel berikutnya adalah soal turut serta (pasal 56 KUHP). Pertanyaannya apa mungkin Ariel bekerjasama dengan Redjoy lalu memberi kesempatan kepada Redjoy untuk menyebar video mesumnya itu? Jika benar tentu betapa bodoh dan konyolnya si Ariel ini.
Tetapi majelis memandangnya berbeda. Ariel dinyatakan bersalah. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan pornografi," begitu kata majelis hakim. "Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video." Vonis hakim tentulah tak bisa diganggu gugat, dan hakim juga bebas dalam menentukan keyakinannya untuk menghukum. Semoga saja, vonis yang dijatuhkan hakim ini betul-betul berdasarkan keyakinannya dalam melihat fakta-fakta pengadilan, jadi bukan lantaran gentar dengan tekanan yang luar biasa dari sebuah ormas itu. Bagi Ariel sendiri tentu saja masih ada jalan banding ke Pengadilan Tinggi. Lebih dari itu, jika benar bahwa dia di video mesum itu, lebih baik Ariel mengakuinya saja. Bukalah topengmu, lalu minta maaf pada publik dan mengatakan perilakunya tak pantas ditiru. Dia mengecewakan jutaan penggemarnya, dan
membuat jantung para orang tua berdegup khawatir anaknya mengikuti perilaku sang bintang.

Sumber : www.yahoo.com

Kamis, 27 Januari 2011

Hukum teknologi & Etika profesi


ETIKA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
-     Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
-     Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
-     Pengangguran dan pemindahan kerja
-     Kurangnya tanggung jawab profesi
-     Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
-    Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
-    Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi
Informasi
-    Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
-    Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
-    Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun  hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.

Etika  Pemanfaatan Teknologi Informasi

Menurut James H. Moor ada tiga alasan  utama  mengapa  masyarakat berminat untuk menggunakan  komputer  yaitu;
1.    Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki  kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
2.    Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki  kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
3.    Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki  kemampuan  untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.

Dengan adanya ketiga factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan  hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer ( Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan:

Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1.    Hak atas akses computer
     Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
2.    Hak atas keahlian computer
Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3.    Hak atas spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
4.    Hak atas pengambilan keputusan computer
Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.

Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
1.    Hak atas privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2.    Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3.    Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin
secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4.     Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer,  yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan computer, yaitu
1.    Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2.    Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3.    Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4.    Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5.    Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6.    Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7.    Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8.    Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
9.    Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10.Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat  menggunakan
Komputer.

     HUKUM PADA TEKNOLOGI INFORMASI

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis  ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum  masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan  peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.

Hukum Telematika

Pada saat  ini banyak  kegiatan  sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer  dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan  melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi  permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum  yaitu hukum  informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku  transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.